Newest Post
// Posted by :DIANSYAH19
// On :Senin, 30 Juni 2014
Waralaba
Definisi
waralaba menurut Menperindag
Waralaba
menurut Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik
Indonesia No. 259/MPR/Kep/7/1997 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran
Usaha Waralaba, yaitu waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak
diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan
intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki oleh pihak lain
dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan dalam rangka
menyediakan dan atau penjualan barang dan jasa.
Pengertian
waralaba menurut PP RI No. 42 Tahun 2007 tentang waralaba, (Revisi atas PP No.
16 Tahun 1997 dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.
259/MPR/Kep/7/1997 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran
Usaha Waralaba), waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perorangan
atau badan usaha terhadap sistem dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan
barang dan/atau jasa yang telah terbukti hasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau
digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Definisi
menurut para ahli
Sejumlah pakar juga
ikut memberikan definisi terhadap waralaba.
Campbell
Black dalam bukunya Black’’s Law
Dict menjelaskan franchise sebagai sebuah lisensi merek dari pemilik yang
mengijinkan orang lain untuk menjual produk atau service atas nama merek
tersebut.
David
J.Kaufmann memberi definisi franchising
sebagai sebuah sistem pemasaran dan distribusi yang dijalankan oleh institusi
bisnis kecil (franchisee) yang digaransi dengan membayar sejumlah fee, hak
terhadap akses pasar oleh franchisor dengan standar operasi yang mapan dibawah
asistensi franchisor.
Sedangkan menurut Reitzel,
Lyden, Roberts & Severance, franchise definisikan sebagai sebuah
kontrak atas barang yang intangible yang dimiliki oleh seseorang (franchisor)
seperti merek yang diberikan kepada orang lain (franchisee) untuk menggunakan
barang (merek) tersebut pada usahanya sesuai dengan teritori yang disepakati.
Definisi
Secara Umum
Definisi waralaba
secara umum dapat diartikan sebagai pengaturan bisnis yang memiliki perusahaan
(pewaralaba atau franchisor) memberi/menjual hak kepada pihak pembeli atau
penerima hak (terwaralaba atau franchisee) untuk menjual produk dan atau jasa
perusahaan pewaralaba tersebut dengan peraturan dan syarat-syarat lain yang
telah ditetapkan oleh pewaralaba.
Definisi waralaba
lainnya adalah suatu strategi sistem, format bisnis, dan pemasaraan yang
bertujuan untuk mengembangkan jaringan usaha untuk mengemas suatu produk atau
jasa. Waralaba juga dapat pula diartikan sebagai suatu usaha yang bertujuan untuk
memenuhi keinginnan atau kebutuhan konsumen yang lebih luas.
Franchising adalah suatu sistim pemasaran berkisar tentang
perjanjian dua belah pihak, dimana terwaralaba menjalankan bisnis sesuai dengan
syarat-syarat yang ditentukan oleh pewaralaba. Franchising dapat pula berarti
sistem pemasaran yang melibatkan dua belah pihak yang terikat perjanjian,
sehingga usaha waralaba harus dijadikan sesuai dengan aturan-aturan dari
pewaralaba.
Beberapa
istilah berkaitan dengan usaha waralaba
~Franchise
Contract adalah perjanjian hukum antara pewaralaba dengan terwaralaba
~Â Franchise adalah hak-hak istimewa yang diatur dalam perjanjian waralaba.
~Franchisee (terwaralaba) adalah pihak yang mendapatkan hak untuk menjalankan usaha waralaba yang kekuasaannya dibatasi berdasarkan perjanjian dengan pewaralaba.
~Franchisor (pewaralaba) adalah pihak yang memiliki bisnis dan penjual hak waralaba kepada terwaralaba. Pewaralaba adalah pihak didalam kontrak waralaba yang menentukan sistem untuk diikuti dan syarat-syarat yang disepakati oleh pihak lain yang terlibat.
~Â Franchise adalah hak-hak istimewa yang diatur dalam perjanjian waralaba.
~Franchisee (terwaralaba) adalah pihak yang mendapatkan hak untuk menjalankan usaha waralaba yang kekuasaannya dibatasi berdasarkan perjanjian dengan pewaralaba.
~Franchisor (pewaralaba) adalah pihak yang memiliki bisnis dan penjual hak waralaba kepada terwaralaba. Pewaralaba adalah pihak didalam kontrak waralaba yang menentukan sistem untuk diikuti dan syarat-syarat yang disepakati oleh pihak lain yang terlibat.
Waralaba di Indonesia
Di Indonesia,
sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer
kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada
tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee
tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi
produknya. Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama
yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik
bagi franchisor maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat
bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang
pesat, misalnya di AS
dan Jepang. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada
tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan
Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16
tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun
2007 tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung
kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut[13]:
- Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
- Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
- Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
- Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
- Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Banyak orang masih
skeptis dengan kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba di Indonesia.
Namun saat ini kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis waralaba
jauh lebih baik dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin
banyaknya payung hukum yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut.
Perkembangan waralaba di Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji
sangat pesat. Hal ini ini dimungkinkan karena para pengusaha kita yang
berkedudukan sebagai penerima waralaba (franchisee) diwajibkan
mengembangkan bisnisnya melalui master franchise yang diterimanya dengan
cara mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan. Dengan mempergunakan sistem piramida atau sistem sel, suatu
jaringan format bisnis waralaba akan terus berekspansi. Ada beberapa asosiasi
waralaba di Indonesia antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba
Indonesia), WALI (Waralaba & License Indonesia), AFI (Asosiasi Franchise
Indonesia). Ada beberapa konsultan waralaba di Indonesia antara lain IFBM, The
Bridge, Hans Consulting, FT Consulting, Ben WarG Consulting, JSI dan lain-lain.
Ada beberapa pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala mengadakan
roadshow diberbagai daerah dan jangkauannya nasional antara lain International
Franchise and Business Concept Expo (Dyandra),Franchise License Expo Indonesia
( Panorama convex), Info Franchise Expo ( Neo dan Majalah Franchise Indonesia).
Waralaba telah banyak
digerakan dan di kembangkan di berbagai macam bidang, salah satunya adalah pada
bidang Teknologi Informasi. Jika dilihat dari masa ke masa teknologi merupakan
sebuah bisnis yang tak akan pernah terhenti oleh jaman, karena teknologi akan
terus berkembang tanpa kenal batas waktu. Dan menurut saya bisnis walaralaba
pada bidang teknologi informasi ini sangat memiliki prospek kedepan yang cukup
baik, sebagai contoh dari bisnis waralaba pada bidang TI adalah Veneta, Inticom, Multiplus.
Sumber :
http://www.kampus.marketing.co.id/pengertian-waralaba/
http://id.wikipedia.org/wiki/Waralaba