Newest Post

// Posted by :DIANSYAH19 // On :Rabu, 25 April 2012

Kasus Yang Membatasi Kebebasan Berbicara 



            Contoh dari kasus ini saya ambil dari kasus yang menimpa seorang selebritis jagat hiburan Indonesia. Kisruhnya kasus ini nampaknya harus dihadai Luna Maya yang dituntut karena melecehkan profesi wartawan (bukan jurnalis, jurnalis biasanya menuliskan dengan fakta dan bukti yang nyata sedangkan wartawan biasanya menulis dengan abstrak atau bisa di bilang sebagai isu). Luna sempat melontarkan dalam tulisannya kata-kata “pelacur” dan “pembunuh”. Herannya kenapa bisa seseorang yang dengan mudah meuliskan kata-kata di acountnya sendiri bisa dituntut langsung di meja hijau. Sebagian orang dengan mudahnya bisa menuntut hanya dengan berbekal pada UU-ITE yang bisa di bilang belum jelas maksudnya. Rasa-rasanya undang-undang ini sudah perlu untuk di revisi ulang agar lebih di fokuskan atau di konteks kebenaran dan kenyataannya, karena dalam hal ini orang mulai mudah melakukan tuntutan hukum jika dia merasa di maki atau di lecehkan. Intinya adalah semoga lembaga lebih selektif lagi dalam meneliti kasus – ksus apa saja yang memang harus di perkarakan di meja hijau dalam hal ini UU juga harus ditata agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran bagi masyarakat.
Dan salah satu penyebab polemic ini adalah ketidak pastian hokum atau peraturan yang telah dibuat sebelumnya.
Dasar pertimbangan tentang perlunya kemerdekaan mengemukakan pendapat di Indonesia adalah :
  1. Kemerdekaan mengemukan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 dan Deklarasi Universal HAM.
  2. Kemerdekaan setiap warga negara untuk mengemukakan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  3. Hak mengemukakan pendapat di muka umum dilaksanakan secara bertangung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yang dimaksud dengan kemerdekaan mengemukakan pendapat menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran, baik secara lisan, tulisan dan sebagainya. Penyampaian pikiran/ pendapat dilakukan secara :
  1. Lisan seperti pidato, dialog dan diskusi
  2. Tulisan seperti surat kabar, gambar, pamflet, poster, brosur, selebaran dan spanduk
  3. Atau dengan cara lain seperti tutup mulut, demonstrasi atau mogok makan
Seharusnya kita yang bisa menilai benar atau tidaknya kasus-kasus yang tengah hangat saat ini, dan pemerintah wajib menyempurnakan hukum yang pasti agar tidak banyak polemic-polemic yang akan terjadi selanjutnya. 

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

// Copyright © DIANSYAH19 //Anime-Note//Powered by Blogger // Designed by Johanes Djogan //