Newest Post
// Posted by :DIANSYAH19
// On :Rabu, 25 April 2012
Kasus Yang Membatasi Kebebasan Berbicara
Contoh dari kasus ini saya ambil
dari kasus yang menimpa seorang selebritis jagat hiburan Indonesia. Kisruhnya
kasus ini nampaknya harus dihadai Luna Maya yang dituntut karena melecehkan
profesi wartawan (bukan jurnalis, jurnalis biasanya menuliskan dengan fakta dan
bukti yang nyata sedangkan wartawan biasanya menulis dengan abstrak atau bisa
di bilang sebagai isu). Luna sempat melontarkan dalam tulisannya kata-kata
“pelacur” dan “pembunuh”. Herannya kenapa bisa seseorang yang dengan mudah
meuliskan kata-kata di acountnya sendiri bisa dituntut langsung di meja hijau.
Sebagian orang dengan mudahnya bisa menuntut hanya dengan berbekal pada UU-ITE
yang bisa di bilang belum jelas maksudnya. Rasa-rasanya undang-undang ini sudah
perlu untuk di revisi ulang agar lebih di fokuskan atau di konteks kebenaran
dan kenyataannya, karena dalam hal ini orang mulai mudah melakukan tuntutan hukum
jika dia merasa di maki atau di lecehkan. Intinya adalah semoga lembaga lebih
selektif lagi dalam meneliti kasus – ksus apa saja yang memang harus di
perkarakan di meja hijau dalam hal ini UU juga harus ditata agar tidak
menimbulkan kesimpangsiuran bagi masyarakat.
Dan salah
satu penyebab polemic ini adalah ketidak pastian hokum atau peraturan yang
telah dibuat sebelumnya.
Dasar pertimbangan tentang perlunya
kemerdekaan mengemukakan pendapat di Indonesia adalah :
- Kemerdekaan mengemukan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 dan Deklarasi Universal HAM.
- Kemerdekaan setiap warga negara untuk mengemukakan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Hak mengemukakan pendapat di muka umum dilaksanakan secara bertangung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yang dimaksud dengan kemerdekaan
mengemukakan pendapat menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 adalah hak
setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran, baik secara lisan, tulisan dan
sebagainya. Penyampaian pikiran/ pendapat dilakukan secara :
- Lisan seperti pidato, dialog dan diskusi
- Tulisan seperti surat kabar, gambar, pamflet, poster, brosur, selebaran dan spanduk
- Atau dengan cara lain seperti tutup mulut, demonstrasi atau mogok makan
Seharusnya kita yang bisa menilai
benar atau tidaknya kasus-kasus yang tengah hangat saat ini, dan pemerintah
wajib menyempurnakan hukum yang pasti agar tidak banyak polemic-polemic yang
akan terjadi selanjutnya.