Newest Post
// Posted by :DIANSYAH19
// On :Selasa, 27 Mei 2014
Tak
dapat dipungkiri jika Perkembangan teknologi masa kini berkembang
sangat pesat. Hal ini dapat dibuktikan dengan banyaknya inovasi-inovasi
yang telah dibuat di dunia ini. Dari hingga yang sederhana, hingga yang
menghebohkan dunia. Sebenarnya Teknologi sudah ada sejak jaman dahulu, yaitu jaman romawi kuno. Perkembangan teknologi berkembang secara drastis dan terus berevolusi hingga sekarang.
Ketika kita berbicara tentang teknologi kita juga pasti akan mengenal mengenai istilan Alih Teknologi. Alih Teknologi menurut kamus besar adalah suatu pengalihan pengetahuan dan keterampilan
teknologi, terutama pemindahan materialnya, dari suku cadang yg terkecil
sampai ke pabrik yg paling lengkap.
Sedangkan Menurut Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 2005 definisi alih teknologi dikemukakan sebagai berikut:
“ Alih teknologi adalah pengalihan kemampuan memanfaatkan dan
menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi antar lembaga, badan atau
orang, baik yang berada di dalam maupun luar negeri"
A. Pengaturan Alih Teknologi secara Internasional dan Nasional
a. Pengaturan pada TRIPs
Merujuk Pasal 7 dan Pasal 8, dapat ditafsirkan bahwa persoalan alih
teknologi menjadi perhatian utama dalam TRIPs. Ketentuan pasal 7 secara
tegas mengatakan pentingnya alih teknologi bagi peningkatan
kesejahteraan sosial ekonomi dari negara peserta TRIPs. Pasal 8 lalu
menekankan pada perlunya perlindungan pada kesejahteraan masyarakat dan
gizi, serta untuk menggalakkan sektor-sektor yang vital untuk
kepentingan publik, yang dilaksanakan dalam rangka pengembangan
teknologi dan sosio ekonomis negara peserta TRIPs.
b. Pengaturan pada Ketentuan Hukum di Indonesia
Ketentuan mengenai alih teknologi lebih jauh terdapat dalam
Undang-undang No. 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian,
Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Undang-undang
yang mulai berlaku sejak 29 juli 2002 tersebut menyatakan bahwa alih
teknologi merupakan pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai ilmu
pengetahuan dan teknologi antar lembaga, badán, atau orang, baik yang
berada di lingkungan dalam negeri, maupun yang berasal dari luar negeri
ke dalam negeri dan sebaliknya.
lingkungan dalam negeri maupun yang
berasal dari luar negeri ke dalam negeri atau sebaliknya.”
B. Konsep Alih Teknologi
Ada beberapa konsep pada Alih Teknologi :
1) Alih teknologi
secara geografis
Konsep ini menganggap
alih teknologi telah terjadi jika teknologi tersebut telah dapat digunakan di
tempat yang baru, sedangkan sumber-sumber masukan sama sekali tidak
diperhatikan.
2) Alih teknologi
kepada tenaga kerja lokal
Dalam konsep ini, alih
teknologi terjadi jika tenaga kerja lokal sudah mampu menangani teknologi impor
dengan efisien, yaitu jika mereka telah dapat menjalankan mesin-mesin,
menyiapkan skema masukan dan keluaran, dan merencanakan penjualan.
3) Transmisi atau difusi teknologi
Dalam konsep
ini, alih teknologi terjadi jika teknologi menyebar ke unit-unit produktif
lokal lainnya. Hal ini dapat terjadi melalui program sub-contracting atau usaha-usaha
diseminasi lainnya.
4) Pengembangan dan adaptasi teknologi
Dalam konsep
ini, alih teknologi baru terjadi jika tenaga kerja lokal yang telah memahami
teknologi tersebut mulai mengadaptasinya untuk kebutuhan-kebutuhan spesifik setempat
ataupun dapat memodifikasinya untuk berbagai kebutuhan. Pada kasus-kasus
tertentu yang dianggap berhasil, tenaga kerja lokal dapat mengembangkan
teknik-teknik baru berdasarkan teknologi impor tadi.
Jika dilihat dari konsep dan prosesnya, alih teknologi dapat dilihat
sebagai suatu proses yang dimulai sejak dari kontak awal penerima dengan
pemilik teknologi, dilanjutkan dengan negosiasi terutama untuk mengatasi
berbagai hambatan yang disebabkan oleh perbedaan sosial budaya antara pemilik
dan penerima teknologi, kemudian tahap implementasi, serta proses umpan balik
dan pertukaran yang terjadi terus-menerus, sampai hubungan antara pemilik dan
penerima teknologi baru terputus.
C. Pengaturan Alih Teknologi secara Internasional dan Nasional
1) Pengaturan pada TRIPs
Merujuk Pasal 7 dan Pasal 8,
dapat ditafsirkan bahwa persoalan alih teknologi menjadi perhatian utama dalam
TRIPs. Ketentuan pasal 7 secara tegas mengatakan pentingnya alih teknologi bagi
peningkatan kesejahteraan sosial ekonomi dari negara peserta TRIPs. Pasal 8
lalu, menekankan pada perlunya
perlindungan pada kesejahteraan masyarakat dan gizi, serta untuk menggalakkan
sektor-sektor yang vital untuk kepentingan publik, yang dilaksanakan dalam
rangka pengembangan teknologi dan sosio ekonomis negara peserta TRIPs.
2)
Pengaturan
pada Ketentuan Hukum di Indonesia
Ketentuan mengenai alih
teknologi lebih jauh terdapat dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2002 tentang
Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi. Undang-undang yang mulai berlaku sejak 29 juli 2002 tersebut
menyatakan bahwa alih teknologi merupakan pengalihan kemampuan memanfaatkan dan
menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi antar lembaga, badán, atau orang, baik
yang berada di lingkungan dalam negeri, maupun yang berasal dari luar negeri ke
dalam negeri dan sebaliknya.
D. Ketentuan dan Syarat pada Alih Teknologi
Penyerahan
suatu atau beberapa hak teknologi (lisensi) dari lisencor kepada lisencee perlu
ditundukkan pada sejumlah ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi oleh kedua
belah pihak, karena dalam ketentuan
dan syarat tersebut masing-masing menentukan “bussiness expectation” dari komitmen hukum yang diperjanjikan.
Melalui ketentuan dan syarat tersebut hak (keuntungan yang diharapkan) dan
kewajiban (pengorbanan) masing-masing pihak ditetapkan seimbang dan adil. Diantara
berbagai ketentuan dan syarat tersebut yang perlu mendapat perhatian utama
diantaranya adalah sebagai berikut:
1) Eksklusifitas atau non-eksklusifitas
Pemberian dan penerimaan
lisensi dapat bersifat eksklusif dan non-eksklusif, dapat ditinjau dari segi
lisencor atau lisencee dengan kepentingan yang berbeda-beda. Untuk kepentingan
pemasaran yang luas, Licensor biasanya menghendaki pemberian lisensi yang
non-ekslusif, sehingga lisensi itu dapat digunakan oleh lebih banyak lisencee.
2) Pembatasan jenis kegiatan
Biasanya lisensi tidak
diberikan tanpa batas, dan pembatasan tersebut dapat ditentukan dengan berbagai
cara. Cara-cara tersebut diantaranya:
a. Lisencee dapat menerima hak know how untuk
memproduksi serta menggunakan merek dagang untuk menjual produk yang
bersangkutan.
b. Lisencee dapat menerima hak know how untuk
memproduksi, tetapi hak menggunakan merek dagang diberikan kepada Licensee lain
guna memasarkannya.
c. Lisencee hanya mendapatkan hak untuk
menggunakan merek perusahaan dalam menjalankan usahanya sendiri.
Lisencee tergantung dari
keadaan, bahkan dapat menerima hak know how, hak untuk mengembangkan, hak untuk
memasarkan, termasuk mengekspor ke wilayah hukum lain.
E. Pengaturan Hukum Tentang Alih Teknologi di Indonesia
GBHN 1994 – 2004, Bab 1 A dinyatakan
bahwa Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai dengan
kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan kompetitif berdasarkan
keunggulan komperatif ,sebagai negara maritim dan agraris sesuai
kompetensi dan produk unggulan di setiap daerah , terutama pertanian
dalam arti luas , kehutanan , kelautan , pertambangan , pariwisata
,serta industri kecil dan kerajinan rakyat. Dan untuk mewujudkan hal
tersebut maka pemanfaatan alih teknologi atas kekayaan intelektual serta
hasil kegiatan penelitian dan pengembangan mampu memanfaatkan dan
menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi guna kepentingan masyarakat dan
negara.
Untuk itu perangkat hukum sebagai sarana
pembaharuan sosial harus mampu untuk memberikan pengaturan terhadap
perkembangan baru khususnya dalam pemanfaatan alih teknologi tersebut .
untuk itu alih teknologi harus dapat diatur secara hukum Indonesia,
sebagai negara berkembang menyadari bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi
mempunyai peranan penting dalam mempercepat pembangunan sosio ekonomi
nasional dan khususnya dalam memperlancar peningkatan produksi dan
memasukkan teknologi asing yang cocok yang tepat dari luar negeri
kedalam negeri dengan ketentuan-ketentuan, syarat-syarat yang
menguntungkan bagi kepentingan nasional berarti akan memperbesar peranan
tersebut Indonesia dalam upaya mensejahtrakan masyarakatnya .
Pengaturan tentang alih teknologi perlu
diperhatikan dalam kerangka untuk masuknya teknologi baru di Indonesia,
apakah melalui kerjasama lisensi, pemegang hak cipta berhak memberikan
lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
Pembangunan industri untuk Indonesia sangat diperlukan terutama dalam
kaitan dengan penemuan baru. Suatu penemuan baru harus dapat direaksir
segera dimana paten atau penemuan tersebut didaftarkan.Pihak-pihak
dapat memulainya pada pengadilan negeri untuk menggunakan paten
tersebut dan kepada pihak yang menggunakan lisensi wajib tersebut harus
memberikan royalti yang wajar kepada pihak pemegang paten tersebut.
Berdasarkan kategori di atas jelas
terlihat bahwa penggunaan teknologi baru atau alih teknologi harus
mendapat pengaturan yang memadai sehingga dunia usaha akan terhindar
dari peniruan teknologi lain, dan hal ini sejalan dengan persetujuan
Pemindahan Teknologi Dalam Aspek-aspek Hukum Dari Pengaruh Teknologi,
umumnya tentang tarif dan perdagangan yang merupakan perjanjian
perdagangan yang pada dasarnya bertujuan menciptakan perdagangan bebas.yang diharapkan membantu menciptakan pertumbuhan ekonomi danpembangunan guna mewujudkan kesejahteraan manusia.
sumber :
http://www.artikelbagus.com/2013/09/perkembangan-teknologi.html
http://www.kamusbesar.com/47063/alih-teknologi
http://suliwa1991-aguspryambodo.blogspot.com/2013_04_01_archive.html
http://wonkdermayu.wordpress.com/artikel/lisensi-sebagai-salah-satu-mekanisme-alih-teknologi/