Newest Post

Tampilkan postingan dengan label 3DC02. Tampilkan semua postingan





Waralaba

Definisi waralaba menurut Menperindag
Waralaba menurut Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan  Republik Indonesia No. 259/MPR/Kep/7/1997 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba, yaitu waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki oleh pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan dalam rangka menyediakan dan atau penjualan barang dan jasa.
Pengertian waralaba menurut PP RI No. 42 Tahun 2007 tentang waralaba, (Revisi atas PP No. 16 Tahun 1997 dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 259/MPR/Kep/7/1997 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba), waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perorangan atau badan usaha terhadap sistem dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti hasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.

Definisi menurut para ahli
Sejumlah pakar juga ikut memberikan definisi terhadap waralaba.
Campbell Black dalam bukunya Black’’s Law Dict menjelaskan franchise sebagai sebuah lisensi merek dari pemilik yang mengijinkan orang lain untuk menjual produk atau service atas nama merek tersebut.
David J.Kaufmann memberi definisi franchising sebagai sebuah sistem pemasaran dan distribusi yang dijalankan oleh institusi bisnis kecil (franchisee) yang digaransi dengan membayar sejumlah fee, hak terhadap akses pasar oleh franchisor dengan standar operasi yang mapan dibawah asistensi franchisor.
Sedangkan menurut Reitzel, Lyden, Roberts & Severance, franchise definisikan sebagai sebuah kontrak atas barang yang intangible yang dimiliki oleh seseorang (franchisor) seperti merek yang diberikan kepada orang lain (franchisee) untuk menggunakan barang (merek) tersebut pada usahanya sesuai dengan teritori yang disepakati.

Definisi Secara Umum
Definisi waralaba secara umum dapat diartikan sebagai pengaturan bisnis yang memiliki perusahaan (pewaralaba atau franchisor) memberi/menjual hak kepada pihak pembeli atau penerima hak (terwaralaba atau franchisee) untuk menjual produk dan atau jasa perusahaan pewaralaba tersebut dengan peraturan dan syarat-syarat lain yang telah ditetapkan oleh pewaralaba.
Definisi waralaba lainnya adalah suatu strategi sistem, format bisnis, dan pemasaraan yang bertujuan untuk mengembangkan jaringan usaha untuk mengemas suatu produk atau jasa. Waralaba juga dapat pula diartikan sebagai suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi keinginnan atau kebutuhan konsumen yang lebih luas.
Franchising adalah suatu sistim pemasaran berkisar tentang perjanjian dua belah pihak, dimana terwaralaba menjalankan bisnis sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh pewaralaba. Franchising dapat pula berarti sistem pemasaran yang melibatkan dua belah pihak yang terikat perjanjian, sehingga usaha waralaba harus dijadikan sesuai dengan aturan-aturan dari pewaralaba.

Beberapa istilah berkaitan dengan usaha waralaba
~Franchise Contract adalah perjanjian hukum antara pewaralaba dengan terwaralaba
~ Franchise adalah hak-hak istimewa yang diatur dalam perjanjian waralaba.
~Franchisee (terwaralaba) adalah pihak yang mendapatkan hak untuk menjalankan usaha waralaba yang kekuasaannya dibatasi berdasarkan perjanjian dengan pewaralaba.
~Franchisor (pewaralaba) adalah pihak yang memiliki bisnis dan penjual hak waralaba kepada terwaralaba. Pewaralaba adalah pihak didalam kontrak waralaba yang menentukan sistem untuk diikuti dan syarat-syarat yang disepakati oleh pihak lain yang terlibat.

Waralaba di Indonesia
Di Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya. Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut[13]:
  • Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
  • Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
  • Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
  • Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
  • Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Banyak orang masih skeptis dengan kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba di Indonesia. Namun saat ini kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis waralaba jauh lebih baik dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya payung hukum yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut. Perkembangan waralaba di Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima waralaba (franchisee) diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui master franchise yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan. Dengan mempergunakan sistem piramida atau sistem sel, suatu jaringan format bisnis waralaba akan terus berekspansi. Ada beberapa asosiasi waralaba di Indonesia antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba Indonesia), WALI (Waralaba & License Indonesia), AFI (Asosiasi Franchise Indonesia). Ada beberapa konsultan waralaba di Indonesia antara lain IFBM, The Bridge, Hans Consulting, FT Consulting, Ben WarG Consulting, JSI dan lain-lain. Ada beberapa pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala mengadakan roadshow diberbagai daerah dan jangkauannya nasional antara lain International Franchise and Business Concept Expo (Dyandra),Franchise License Expo Indonesia ( Panorama convex), Info Franchise Expo ( Neo dan Majalah Franchise Indonesia).
Waralaba telah banyak digerakan dan di kembangkan di berbagai macam bidang, salah satunya adalah pada bidang Teknologi Informasi. Jika dilihat dari masa ke masa teknologi merupakan sebuah bisnis yang tak akan pernah terhenti oleh jaman, karena teknologi akan terus berkembang tanpa kenal batas waktu. Dan menurut saya bisnis walaralaba pada bidang teknologi informasi ini sangat memiliki prospek kedepan yang cukup baik, sebagai contoh dari bisnis waralaba pada bidang TI adalah Veneta, Inticom, Multiplus.


Sumber :
http://www.kampus.marketing.co.id/pengertian-waralaba/
http://id.wikipedia.org/wiki/Waralaba





 

Potensi Dan Prospektif Waralaba Di Bidang TI

Senin, 30 Juni 2014
Posted by DIANSYAH19
Tag :

      Tak dapat dipungkiri jika Perkembangan teknologi masa kini berkembang sangat pesat. Hal ini dapat dibuktikan dengan banyaknya inovasi-inovasi yang telah dibuat di dunia ini. Dari hingga yang sederhana, hingga yang menghebohkan dunia. Sebenarnya Teknologi sudah ada sejak jaman dahulu, yaitu jaman romawi kuno. Perkembangan teknologi berkembang secara drastis dan terus berevolusi hingga sekarang.
     Ketika kita berbicara tentang teknologi kita juga pasti akan mengenal mengenai istilan Alih Teknologi. Alih Teknologi menurut kamus besar adalah suatu pengalihan pengetahuan dan keterampilan teknologi, terutama pemindahan materialnya, dari suku cadang yg terkecil sampai ke pabrik yg paling lengkap.
Sedangkan Menurut Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 2005 definisi alih teknologi dikemukakan sebagai berikut:

“ Alih teknologi adalah pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi antar lembaga, badan atau orang, baik yang berada di dalam maupun luar negeri"

A. Pengaturan Alih Teknologi secara Internasional dan Nasional


a. Pengaturan pada TRIPs
Merujuk Pasal 7 dan Pasal 8, dapat ditafsirkan bahwa persoalan alih teknologi menjadi perhatian utama dalam TRIPs. Ketentuan pasal 7 secara tegas mengatakan pentingnya alih teknologi bagi peningkatan kesejahteraan sosial ekonomi dari negara peserta TRIPs. Pasal 8 lalu menekankan pada perlunya perlindungan pada kesejahteraan masyarakat dan gizi, serta untuk menggalakkan sektor-sektor yang vital untuk kepentingan publik, yang dilaksanakan dalam rangka pengembangan teknologi dan sosio ekonomis negara peserta TRIPs.

b. Pengaturan pada Ketentuan Hukum di Indonesia
Ketentuan mengenai alih teknologi lebih jauh terdapat dalam Undang-undang No. 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Undang-undang yang mulai berlaku sejak 29 juli 2002 tersebut menyatakan bahwa alih teknologi merupakan pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi antar lembaga, badán, atau orang, baik yang berada di lingkungan dalam negeri, maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri dan sebaliknya.
lingkungan dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri atau sebaliknya.”


B. Konsep Alih Teknologi


 Ada beberapa konsep pada Alih Teknologi :
1)    Alih teknologi secara geografis
Konsep ini menganggap alih teknologi telah terjadi jika teknologi tersebut telah dapat digunakan di tempat yang baru, sedangkan sumber-sumber masukan sama sekali tidak diperhatikan.
2)    Alih teknologi kepada tenaga kerja lokal
Dalam konsep ini, alih teknologi terjadi jika tenaga kerja lokal sudah mampu menangani teknologi impor dengan efisien, yaitu jika mereka telah dapat menjalankan mesin-mesin, menyiapkan skema masukan dan keluaran, dan merencanakan penjualan.
3)    Transmisi atau difusi teknologi
Dalam konsep ini, alih teknologi terjadi jika teknologi menyebar ke unit-unit produktif lokal lainnya. Hal ini dapat terjadi melalui program sub-contracting atau usaha-usaha diseminasi lainnya.
4)    Pengembangan dan adaptasi teknologi 
     Dalam konsep ini, alih teknologi baru terjadi jika tenaga kerja lokal yang telah memahami teknologi tersebut mulai mengadaptasinya untuk kebutuhan-kebutuhan spesifik setempat ataupun dapat memodifikasinya untuk berbagai kebutuhan. Pada kasus-kasus tertentu yang dianggap berhasil, tenaga kerja lokal dapat mengembangkan teknik-teknik baru berdasarkan teknologi impor tadi.
 
      Jika dilihat dari konsep dan prosesnya, alih teknologi dapat dilihat sebagai suatu proses yang dimulai sejak dari kontak awal penerima dengan pemilik teknologi, dilanjutkan dengan negosiasi terutama untuk mengatasi berbagai hambatan yang disebabkan oleh perbedaan sosial budaya antara pemilik dan penerima teknologi, kemudian tahap implementasi, serta proses umpan balik dan pertukaran yang terjadi terus-menerus, sampai hubungan antara pemilik dan penerima teknologi baru terputus.

C. Pengaturan Alih Teknologi secara Internasional dan Nasional

1)      Pengaturan pada TRIPs
         Merujuk Pasal 7 dan Pasal 8, dapat ditafsirkan bahwa persoalan alih teknologi menjadi perhatian utama dalam TRIPs. Ketentuan pasal 7 secara tegas mengatakan pentingnya alih teknologi bagi peningkatan kesejahteraan sosial ekonomi dari negara peserta TRIPs. Pasal 8 lalu, menekankan pada perlunya perlindungan pada kesejahteraan masyarakat dan gizi, serta untuk menggalakkan sektor-sektor yang vital untuk kepentingan publik, yang dilaksanakan dalam rangka pengembangan teknologi dan sosio ekonomis negara peserta TRIPs.
2)        Pengaturan pada Ketentuan Hukum di Indonesia 
               Ketentuan mengenai alih teknologi lebih jauh terdapat dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Undang-undang yang mulai berlaku sejak 29 juli 2002 tersebut menyatakan bahwa alih teknologi merupakan pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi antar lembaga, badán, atau orang, baik yang berada di lingkungan dalam negeri, maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri dan sebaliknya.
 

D. Ketentuan dan Syarat pada Alih Teknologi

Penyerahan suatu atau beberapa hak teknologi (lisensi) dari lisencor kepada lisencee perlu ditundukkan pada sejumlah ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak, karena dalam ketentuan dan syarat tersebut masing-masing menentukan “bussiness expectation” dari komitmen hukum yang diperjanjikan. Melalui ketentuan dan syarat tersebut hak (keuntungan yang diharapkan) dan kewajiban (pengorbanan) masing-masing pihak ditetapkan seimbang dan adil. Diantara berbagai ketentuan dan syarat tersebut yang perlu mendapat perhatian utama diantaranya adalah sebagai berikut:
1)      Eksklusifitas atau non-eksklusifitas
Pemberian dan penerimaan lisensi dapat bersifat eksklusif dan non-eksklusif, dapat ditinjau dari segi lisencor atau lisencee dengan kepentingan yang berbeda-beda. Untuk kepentingan pemasaran yang luas, Licensor biasanya menghendaki pemberian lisensi yang non-ekslusif, sehingga lisensi itu dapat digunakan oleh lebih banyak lisencee.
2)     Pembatasan jenis kegiatan
Biasanya lisensi tidak diberikan tanpa batas, dan pembatasan tersebut dapat ditentukan dengan berbagai cara. Cara-cara tersebut diantaranya:
a.    Lisencee dapat menerima hak know how untuk memproduksi serta menggunakan merek dagang untuk menjual produk yang bersangkutan.
b.    Lisencee dapat menerima hak know how untuk memproduksi, tetapi hak menggunakan merek dagang diberikan kepada Licensee lain guna memasarkannya.
c.    Lisencee hanya mendapatkan hak untuk menggunakan merek perusahaan dalam menjalankan usahanya sendiri.
Lisencee tergantung dari keadaan, bahkan dapat menerima hak know how, hak untuk mengembangkan, hak untuk memasarkan, termasuk mengekspor ke wilayah hukum lain.

E. Pengaturan Hukum Tentang Alih Teknologi di Indonesia

GBHN 1994 – 2004, Bab 1 A  dinyatakan bahwa Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai dengan kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan kompetitif berdasarkan keunggulan komperatif ,sebagai negara maritim dan agraris sesuai kompetensi dan produk unggulan di setiap daerah , terutama pertanian dalam arti luas , kehutanan , kelautan , pertambangan , pariwisata ,serta industri kecil dan kerajinan rakyat. Dan untuk mewujudkan hal tersebut maka pemanfaatan alih teknologi atas kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan mampu memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi guna kepentingan masyarakat dan negara.
Untuk itu perangkat hukum sebagai sarana pembaharuan sosial harus mampu untuk memberikan pengaturan terhadap perkembangan baru khususnya dalam pemanfaatan alih teknologi tersebut . untuk itu alih teknologi harus dapat diatur secara hukum Indonesia, sebagai negara berkembang menyadari bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi mempunyai peranan penting dalam mempercepat pembangunan sosio ekonomi nasional dan khususnya dalam memperlancar peningkatan produksi  dan memasukkan teknologi asing yang cocok yang tepat dari luar negeri kedalam negeri dengan ketentuan-ketentuan, syarat-syarat yang menguntungkan bagi kepentingan nasional berarti akan memperbesar peranan tersebut Indonesia dalam upaya mensejahtrakan masyarakatnya .
Pengaturan tentang alih teknologi perlu diperhatikan dalam kerangka untuk masuknya teknologi baru di Indonesia, apakah melalui kerjasama lisensi, pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi. Pembangunan industri untuk Indonesia sangat diperlukan terutama dalam kaitan dengan penemuan baru. Suatu penemuan baru harus dapat direaksir segera dimana paten atau penemuan tersebut didaftarkan.Pihak-pihak dapat memulainya pada pengadilan negeri untuk menggunakan paten tersebut dan kepada pihak yang menggunakan lisensi wajib tersebut harus memberikan royalti yang wajar kepada pihak pemegang paten tersebut.
Berdasarkan kategori di atas jelas terlihat bahwa penggunaan teknologi baru atau alih teknologi harus mendapat pengaturan yang memadai sehingga dunia usaha akan terhindar dari peniruan teknologi lain, dan hal ini sejalan dengan persetujuan Pemindahan Teknologi Dalam Aspek-aspek Hukum Dari Pengaruh Teknologi, umumnya tentang tarif dan perdagangan yang merupakan perjanjian perdagangan yang pada dasarnya bertujuan menciptakan perdagangan bebas.yang diharapkan membantu menciptakan pertumbuhan ekonomi danpembangunan guna mewujudkan kesejahteraan manusia.




sumber :
http://www.artikelbagus.com/2013/09/perkembangan-teknologi.html
http://www.kamusbesar.com/47063/alih-teknologi
http://suliwa1991-aguspryambodo.blogspot.com/2013_04_01_archive.html
http://wonkdermayu.wordpress.com/artikel/lisensi-sebagai-salah-satu-mekanisme-alih-teknologi/
 

Proses Alih Teknologi Di Indonesia

Selasa, 27 Mei 2014
Posted by DIANSYAH19
Tag :, Tag :

Budaya Indonesia Dimata Dunia Internasional !


       Budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa Sanskerta yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia.
Dalam bahasa inggris, kebudayaan disebut culture, yang berasal dari kata Latin Colere, yaitu mengolah atau mengerjakan. Bisa diartikan juga sebagai mengolah tanah atau bertani. Kata culture juga kadang diterjemahkan sebagai "kultur" dalam bahasa Indonesia.
       Indonesia merupakan Negara yang memiliki kekayaan budaya. keanekaragaman budaya inilah yang membuat Indonesia menjadi salah satu Negara yang cukup diperhitungkan dimata dunia, banyaknya keunikan kebudayaan Indonesia menarik minat masyarakat dunia untuk mengenalnya bahkan mempelajarinya lebih dalam lagi.
    Sebenarnya eksistensi kebudayaan Indonesia di Dunia intrenasional, sudah dikenal sejak lama.dalam tulisan ini saya akan mengangkat beberapa fakta dari kebudayaan Indonesia yang berhasil menarik perhatian dunia internasional.
         Salah satunya adalah Alat musik Angklung. Alat musik tradisioanl ini berasal dari Jawa Barat,
yang terkadang diremehkan dan hanya dianggap alat musik tradisional biasa yang tidak modern menurut beberapa masyarakat kita terutama kaula muda.
       Namun sebenarnya Angklung sudah menjadi primadona dibeberapa Negara dibelahan dunia, dimulai dari seorang musisi yang berasal dari Jawa barat bernama “ Daeng Sutisna “ yang membuat komposisi beraneka ragam jenis musik dengan mengunakan angklung. Lalu dilanjutkan oleh Udjo Ngalagena yang membuka sebuah pusat kebudayaan di jawa barat yang bernama “ saung angklung udjo”. Di pusat kebudayaan ini musik angklung berkembang pesat, tidak hanya lagu - lagu tradisional saja yang bisa dibawakan dengan menggunakan angklung, tetapi juga beragam jenis musik lainnya, seperti rock, jazz, pop, country, dan banyak jenis musik lainnya. Dari perkembangan yang pesat ini dan keindahan melodi yang dipadu dengan tarian - tarian indah asli Indonesia ini banyak menarik minat wisatawan asing yang datang untuk melihat pertunjukan angklung ditempat ini. Jadi tidak heran bila kalian berkunjung kesana maka sang master of ceremony akan membawakan acara dengan 3 Bahasa, seperti Bahasa jerman, Bahasa inggris, ataupun Bahasa Jepang, lagu - lagu yang dibawakan pun tidak hanya lagu - lagu nasional dan daerah di Indonesia tetapi juga lagu - lagu dari belahan dunia lain. 
       Antusiasme wisatawan asing yang datang ketempat ini sangat membantu berkembangnya kebudayaan angklung didunia internasional, saat ini terhitung sudah ratusan kali Saung angklung Udjo mengadakan pementasan di luar negeri seperti di Australia, Belanda, Amerika Serikat , dan banyak negara lainnya, juga tidak hanya angklung yang dipentaskan di Negara - Negara tersebut tetapi juga berbagai tari tradisonal bahkan permainan permainan tradisonal dari Indonesia.
 Menakjubkan, pementasan tersebut mendapatkan apresiasi yang tinggi dari masyarakat disana, tidak jarang Saung angklung udjo mendapatkan undangan khusus langsung dari kedutan besar Negara - Negara sahabat untuk melakukan pementasan di negaranya. Bahkan saat ini banyak mahasiswa seni dari Perancis dan Amerika yang sengaja datang ke Indonesia untuk mempelajari budaya Indonesia lebih dalam lagi, bahkan dari acara pertukaran pelajaran banyak siswa - siswi dari berbagai Negara sahabat yang berminat tinggi untuk datang dan belajar langsung kebudayaan Indonesia di Indonesia, tidak hanya angklung, tetapi juga tari - tarian tradisional, kerajinan tangan seperti, pendikar, dan batik, dan masih banyak kebudayaan lainnya.
       Angklung hanyalah salah satu kebudayaan Indonesia yang berhasil mengangkat martabat bangsa dimata internasional, masih banyak kebudayaan lain yang mengharumkan nama bangsa dikancah internasional. Salah satu cerita inspiratif dari seorang teman, ketika dia berkunjung ke Jepang, dia ditawari untuk menyanyi disalah satu café disana, dan saat itu dia mengaransemen ulang sebuah lagu bernuansa dangdut menjadi nuansa jazz, karena dia mengira masyarakat disana ( jepang ) tidak mengenal musik dangdut, tetapi setelah dia selesai menyanyikan lagu tersebut, beberapa orang disana menghampirinya dan mengatakan bahwa lagu yang tadi dinyanyikan sebenarnya bernuansa dangdut bukan jazz, lalu mereka meminta teman saya itu untuk menyanyikan lagu itu dalam versi aslinya. Dari cerita tersebut kalian tentunya bangga dengan budaya Indonesia yang berhasil mendapatkan tempat dihati masyarakat dari Negara lain, yang bahkan di Indonesia sendiri musik dangdut tidak begitu mendapat sambutan dari kalangan muda.
       Bila sedikit melihat kebelakang, beberapa waktu lalu Indonesia sempat dibuat gerah dengan ulah oknum - oknum dari negara tetangga yang mengklaim beberapa kebudayaan kita sebagai milik mereka, seharusnya kejadian itu membuka mata kita bahwa selama ini kita hanya sibuk memikirkan bagaimana untuk bisa mengikuti perkembangan zaman diera globalisasi ini, tetapi kita tidak memikirkan bagaimana mengembangkan kebudayaan kita yang sangat kaya ini agar bisa menembus percaturan dunia dan bila negara lain saja mau mempelajari bahkan mengembangkan kebudayaan kita dinegaranya, itu  membuktikan bahwa eksistensi kebudayaan Indonesia di kancah internasional sangatlah tinggi. Beberapa waktu lalu,Indonesia juga kedatangan banyak mahasiswa seni dari swiss yang datang ke indonesia untuk mendalami seni membatik. Sekali lagi ini membuktikan bahwa kebudayaan Indonesia mendapatkan tempat khusus dihati masyarakat dunia.
       Eksistensi Budaya Indonesia di kancah Dunia kembali dikukuhkan dengan disyahkannya Batik sebagai warisan Budaya Indonesia oleh UNESCO pada tanggal 2 Oktober 2009 lalu di Abu Dhabi. sebagai masyarakat indonesia dengan pengesahan ini tentunya menjadi tanggung jawab kita untuk mengembangkan kebudayaan kita. maka mulia saat ini sebelum kita marah - marah karena budaya kita yang diklaim oleh negara lain, maka belajarlah untuk mencintai budaya kita sendiri.
karena dengan kekayaan budaya kita, kita pasti mampu mengangkat derajat dan martabat bangsa dimata dunia, dan dengan program pemerintah VISIT INDONESIA YEAR 2011 ini, Indonesia siap bersaing di kancah dunia.
Ayo mulailah peduli akan budaya sendiri, stop larut dalam budaya negara lain dan kenali budaya sendiri sebelum budaya sendiri hilang dan diakui oleh negara lain. jika bukan kita siapa lagi :)


sumber : 
http://dhanyss.blogspot.com/2011/03/budaya-indonesia-dimata-dunia.html 
http://id.wikipedia.org/wiki/Budaya

Budaya Indonesia Dimata Dunia Internasional !

Sabtu, 26 April 2014
Posted by DIANSYAH19
Tag :, Tag :



TATA KRAMA DALAM PERGAULAN
       Tata Krama dan Sopan santun itu dapat kita terapkan dari cara kita berpakaian, mengendarai motor di jalan, cara berbicara dengan orang lain, cara memperlakukan orang lain, cara bersikap, dan lain-lain. Apakah kita termasuik orang yang mempunyai tata krama dan sopan santun?. Bagaimana budaya antrekita yang belum tertib, budaya berkendaraan di jalan raya, sikap kepada orang yang lebih tua dan kepada orang tua kita.
       Tata krama dalam pergaulan merupakan aturan kehidupan yang mengatur hubungan antar sesama manusia. Tata krama pergaulan berkaitan erat dengan etiket atau etika. Kata etiket berasal dari bahasa perancis Etiquette yang berartitata cara bergaul yang baik, dan etika berasal dari bahasa latin Ethic merupakan pedoman cara hidup yang benar dilihat dari sudut Budaya, Susila dan Agama.

Dasar - dasar etiket terdiri dari :
  1.  Bersikap sopan dan ramah kepada siapa saja. 
  2. Hormat kepada orang yang lebih tua.
  3. Memberi perhatian kepada orang lain.
  4. Berusaha selalu menjaga perasaan orang lain. 
  5. Bersikap ingin membantu. 
  6. Memiliki rasa toleransi yang tinggi. 
  7. Dapat menguasai diri, mengendalikan emosi dalam situasi apapun.
Jadi pada prinsipnya dalam etiket anda harus Selalu berusaha untukmenyenangkan orang lain '(Always wants to please anybody )'
.
Manfaat etiket dalam kehidupan seorang manusia adalah :


  1. Membuat anda menjadi disegani, dihormati, disenangi orang lain. 
  2. Memudahkan hubungan baik anda dengan orang lain (Better HumanRelation). 
  3. Memberi keyakinan pada diri sendiri dalam setiap situasi.

sumber : http://www.scribd.com/doc/23035220/Tata-Krama-Dalam-Pergaulan

Tag :, Tag :
Linux merupakan sistem operasi yang di kembangan dari sistem yang bernama UNIX oleh Ken Thompson  & Dennis Ritchie yang berasal dari AT&T Bell labs, pada tahun 1968. Sejak awal penciptaannya  hingga saat ini sistem operasi linux telah berkembang sangat pesat dengan berbagaimacam jenis fitur aplikasi dan keunggulan-keunggulan yang ditawarkan.Namun orang-orang yang baru terjun kedunia teknologi lebih sering di perkenalkan dengan sistem operasi yang sudah lebih dahulu hits seperti sistem operasi windows dll, serta anggapan bahwa sistem operasi linux banyak memiliki kekurangan adalah faktor utama orang-orang urung memngunakan sistem operasi ini. Padahal sistem operasi linux ini lebih menawarkan fitur aplikasi opensource yang takalah menarik dari sistem operasi lainnya. Dan pada kesempatan ini saya akan mencoba memberikan gambaran tentang 10 aplikasi linux yang terfavorit.

1. Audacity (recorder)
Audacity adalah salah satu aplikasi audio yang penggunaannya gratis. Aplikasi ini memiliki kemampuan recording dan editor audionya dapat mensupport hampir seluruh format file audio. Dan sebagai contoh fitur unggulan dari aplikasi ini adalah record multiple channels, split channels, merge audio, dan sejumlah fitur menarik lainnya.


2. XBMC Media Center

Untuk anda para pecinta film dan music aplikasi XBMC ini menawarkan berbagai keunggulan yang sangat luar biasa, bahkan aplikasi ini telah meraih beberapa peghargaan media center dengan multiple platform. Keseluruhan dari aplikasi ini sangat menarik dan berkualitas tinggi, bahkan bisa dikatakan yang terbaik untuk kualitas sebuah media player yang dapat mengorganisir dan memainkan video, musik, dan foto, termasuk menampilkan preview dan cover album.jadi anda wajib mencoba aplikasi ini :)
  

3. OpenOffice Writer
Aplikasi word processing ini mungkin sudah tidak asing lagi bagi anda, tak kalah dari aplikasi berbayar aplikasi word processing ini juga mempunyai segudang fitur dan layanan yang membantu kita dalam pemrosesan suatu document. OpenOffice adalah salah alternatif terbaik terbaik pengganti MS Word.

  
4. GPSDrive
Untuk anda pecinta traveling dan ingin tahu dan butuh pengetahuan tentang sebuah lokasi maka aplikasi Siystem navigasi ini adalah salah satu kuncinya yang didesain untuk bekerja dengan GPS receiver dan dilengkapi dengan fasilitas zoom dan display map downloaded melalui OpenStreetMap. Tentunya terpercaya dan bisa diandalkan.


5. Blender 3D
Blender 3D merupakan salah satu aplikasi pengolah grafis dengan kualitas 3D yang sangat luarbiasa. Bahkan aplikasi ini tidak jarang digunakan untuk memproduksi animasi 3D komersil. Dengan beragam fitur dan kelengkapan yang disediakan pada aplikasi ini, betapa beruntungnya kita karena aplikasi ini bisa didapat dengan gratis.
 







6. GIMP
GIMP merupakan salah satu aplikasi desain grafis di linux yang tidak kalah menarik dari Adobe Photoshop. aplikasi ini menawarkan editing dan authoring image tingkat lanjut. GIMP juga mendukung pembuatan animasi dengan berbagai jenis tool, plugins, filter, dan brush. Hampir semua yang bisa dilakukan oleh Photoshop dapat juga dilakukan oleh GIMP, walaupun pada awalnya kita harus berkenalan dahulu dengan tiap-tiap tool dan fitur yang ada di aplikasi ini.


7. Inkscape
Inkscape merupakan aplikasi desain grafis yang tak kalah dari aplikasi desain grafis lainnya, Jika anda mempunyai hobi editing gambar atau lainya maka program aplikasi ini wajib anda coba karena memiliki fitur yang menarik dan mudah untuk digunakan.
  

8. Wink
Aplikasi pengolah video gratis yang dapat menghasilkan video screencasts, dapat anda pilih sebagai aplikasi pendamping anda saat membuat video tutorial ataupun presentasi. Beberapa fitur pelengkapnya juga sangat membantu dan fungsional.wink juga mendukung format flash, exe, pdf, dan html untuk tutorial yang ingin kita buat.


9. Pidgin IM
Aplikasi messaging instant yang dapat men-support ICQ, Yahoo! IRC, Zephyr, Gadu, Groupwise, SIMPLE, SILC, Sametime, Napster, MSN, dan Jabber.



10. Hipo iPod Management Tool
Bila perangkat iPod selalu menyertai hari-hari anda, aplikasi ini akan sangat berguna. Hipo iPod Management Tool adalah aplikasi manager untuk mengatur segala sesuatu yang anda butuhkan pada iPod anda.




Tag :, Tag :

// Copyright © DIANSYAH19 //Anime-Note//Powered by Blogger // Designed by Johanes Djogan //