Newest Post
// Posted by :DIANSYAH19
// On :Rabu, 11 November 2015
A. Definisi Pemuda
Secara hukum pemuda adalah manusia yang
berusia 15 – 30 tahun, secara biologis yaitu manusia yang sudah mulai
menunjukkan tanda-tanda kedewasaan seperti adanya perubahan fisik, dan secara
agama adalah manusia yang sudah memasuki fase aqil baligh yang ditandai dengan
mimpi basah bagi pria biasanya pada usia 11 – 15 tahun dan keluarnya darah haid
bagi wanita biasanya saat usia 9 – 13 tahun.
Pemuda adalah suatu generasi yang dipundaknya
terbebani berbagai macam – macam harapan, terutama dari generasi lainnya. Hal
ini dapat dimengerti karena pemuda diharapkan sebagai generasi penerus,
generasi yang akan melanjutkan perjuangan generasi sebelumnya, generasi yang
mengisi dan melanjutkan estafet pembangunan.
Princeton mendefinisikan kata pemuda (youth)
dalam kamus webstersnya dengan kalimat: “the time of life between childhood and
maturity; early maturity; the state of being young or immature or
inexperienced; the freshness and vitality characteristic of a young person”.
Dalam terjemahan bebasnya dapat diartikan; pemuda adalah rentang waktu antara
usia kanak-kanak sampai dengan usia kematangan (kedewasaan). Atau seseorang yang mengalami kedewasaan
dengan usia dan pengalamannya. Sedangkan ciri khas dari pemuda itu sendiri
adalah mereka yang memiliki semangat yang membara dan vitalitas (kemampuan)
yang prima dalam melakukan sebuah pekerjaan.
Sedangkan dalam kerangka usia, WHO
menggolongkan pemuda itu adalah mereka yang berusia 10 – 24 tahun (young
people), sedangkan remaja atau adolescence adalah mereka yang berusia 10 -19
tahun. Contoh lain di Negara Canada, negara tersebut menerapkan bahwa “after
age 24, youth are no longer eligible for adolescent social services”. Setelah
usia 24 tahun, para pemuda itu sudah tidak layak lagi menerima layanan sosial
dari pemerintah.
B. Definisi Pemuda menurut Undang-Undang
Secara umum pengertian pemuda sangat lah
beragam dan banyak pendapat para ahli untuk menentukan range kapan seseorang
dia anggap sebagai pemuda. Namun di Indonesia terdapat regulasi atau
undang-undang yang mengatur khusus untuk itu. Seperti yang tertulis pada pasal
1 ayat 1 UU No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan yang berbunyi :
“Pemuda adalah warga negara Indonesia yang
memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam
belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.”
Dari undang-undang tersebut sudah dapat jelas tergambar
bagaimana range seseorang dikatakan sebagai pemuda, namun terkadang di negara
kita terkadang banyak organisasi kepemudaan yang malah diketuai oleh mereka
yang sudah berumur.
C. Definisi Pemuda dari Kacamata Islam
Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam-
bersabda dalam hadits Abdullah bin Mas’ud -radhiallahu ‘anhu-, “Tidak akan
beranjak kaki anak Adam pada Hari Kiamat dari sisi Rabbnya sampai dia ditanya
tentang 5 (perkara) : Tentang umurnya dimana dia habiskan, tentang masa mudanya
dimana dia usangkan, tentang hartanya dari mana dia mendapatkannya dan kemana
dia keluarkan dan tentang apa yang telah dia amalkan dari ilmunya”. (HR.
At-Tirmizi).
Hadits di atas jelas menunjukkan bahwa masa
muda merupakah salah satu nikmat terbesar yang akan dimintai pertanggungjawaban
di hadapan Allah. Dan itu sekaligus menunjukkan bahwa Islam sangat
memperhatikan usia muda dan para pemuda. Karenanya berikut sedikit keterangan
mengenai pemuda dalam pandangan islam.
Seperti yang tersirat pada Surah Yunus ayat 83 ;
فَمَآ ءامَنَ لِمُوسَى إِلاَّ ذُرِّيَّةٌ مِّن قَوْمِهِ عَلَى خَوْفٍ مِّن فِرْعَوْنَ وَمَلَئِهِمْ أَن يَفْتِنَهُمْ وَإِنَّ فِرْعَوْنَ لَعَالٍ فِي الاٌّرْضِ وَإِنَّهُ لَمِنَ الْمُسْرِفِينَ
Yang artinya : “Maka tidak ada yang beriman
kepada Musa, melainkan pemuda-pemudadari kaumnya (Musa) dalam keadaan takut
bahwa Fir’aun dan pemuka-pemuka kaumnya akan menyiksa mereka. Sesungguhnya
Fir’aun itu berbuat sewenang-wenang di muka bumi. Dan sesungguhnya dia termasuk
orang-orang yang melampaui batas.”
Ibnu Katsir menjelaskan bahwa yang dimaksud
dengan ذُرِّيَّةٌ pada ayat tersebut adalah para pemuda yang
memiliki keimanan dan keyakinan yang teguh terhadap agamanya meskipun berada
dibawah ancaman Fir’aun dan para pengikutnya.
Jadi yang dimaksud pemuda dalam Al Qur’an pada
ayat ini adalah mereka yang memiliki keimanan dan keyakinan yang kuat terhadap
agamanya. Seorang pemuda tidak gentar dengan ancaman, gangguan, dan rintangan
yang menghadangnya. Keimanan dan keyakinan yang kokoh adalah syarat utama
seorang pemuda.
Sedangkan menurut Surah Yusuf ayat 36;
وَدَخَلَ مَعَهُ السِّجْنَ فَتَيَانَ قَالَ أَحَدُهُمَا إِنِّي أَرَانِي أَعْصِرُ خَمْراً وَقَالَ الآخَرُ إِنِّي أَرَانِي أَحْمِلُ فَوْقَ رَأْسِي خُبْزاً تَأْكُلُ الطَّيْرُ مِنْهُ نَبِّئْنَا بِتَأْوِيلِهِ إِنَّا نَرَاكَ مِنَ الْمُحْسِنِينَ
Artinya : “Dan bersama dengan dia (Yusuf)
masuk pula ke dalam penjara dua orang pemuda*. Berkatalah salah seorang
diantara keduanya: “Sesungguhnya aku bermimpi, bahwa aku memeras anggur.” Dan
yang lainnya berkata: “Sesungguhnya aku bermimpi, bahwa aku membawa roti di
atas kepalaku, sebahagiannya dimakan burung.” Berikanlah kepada kami ta’birnya;
sesungguhnya kami memandang kamu termasuk orang-orang yang pandai (mena’birkan
mimpi).”
*Menurut riwayat dua orang pemuda itu adalah
pelayan-pelayan raja; seorang pelayan yang mengurusi minuman raja dan yang
seorang lagi tukang buat roti.
Ayat di atas menggambarkan bahwa salah satu
ciri utama seorang pemuda adalah mereka yang memiliki rasa ingin tahu terhadap
sebuah informasi. Ketika menemukan atau mengalami sesuatu yang baru, yang belum
mereka ketahui, maka seorang pemuda bersegera untuk mencari dan menemukan apa
sebenarnya yang terjadi dan apa manfaat atau hikmah dibalik peristiwa atau
sesuatu yang ia temukan (alami).
Seorang pemuda hendaknya memiliki rasa ingin
tahu (sense of curiosity) yang tinggi serta semangat untuk bisa menemukan dan
mengungkap informasi dibalik kejadian yang ia rasakan (alami). Selanjutnya ia
bisa menjadikannya sebagai sebuah pengalaman atau disiplin ilmu yang bermanfaat
untuk dirinya dan orang lain yang membutuhkannya.
D. Masalah Pemuda
Pemuda adalah salah satu aspek penentu dan
memiliki peran penting dalam membagun suatu bangsa yang maju dan berkembang.
Cerminan moral para pemuda merupakan tolak ukur bagaimana bangsa dikatakan
baik. Generasi muda sekarang sangatlah rentan dengan marak dan gencarnya
peredaran obat-obatan terlarang yang seakan tidak ada habisnya, serta gaya
hidup bebas pemuda jaman sekarang membuat permasalahan baru yang sulit untuk di
hindari.
Seperti yang dilansir oleh tempo.co yang
memberitakan bahwa Kepala Bidang Pengembangan pada Asisten Deputi Peningkatan
Sumber Daya Pemuda dan Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Kementerian Pemuda dan
Olahraga Esa Sukmawijaya mengatakan komunikasi adalah salah satu masalah
kepemudaan saat ini. “Masalah komunikasi itu yang paling parah,” katanya acara
perayaan Hari Pemuda Internasional 2015 di @america, Pacific Place, Jakarta,
Jumat, 14 Agustus 2015.
Dari pemberitaan tersebut dapat ditangkap
bahwa pentingnya komunikasi baik dilingkungan rumah atau pun sekolah sangatlah
penting di lakukan, terutama komunikasi antara orang tua dan anak-anaknya agar
pembentukan sikap,tingkah laku dan sifat anak-anaknya akan terpantau dan baik.
Peran dari Pemerintah sendiri juga dirasa
sangatlah penting dalam membuat kebijakan dan dukungan demi terbentuknya
generasi pemuda yang baik budipekerti dan tingkah lakunya, dan harus lebih
sering mensosialisasikan program peduli terhadap pemuda pada generasi muda agar
tidak banyak lagi generasi muda yang terjerumus dengan kehidupan bebas dan
narkotika.
E. Definisi Sosialisasi
Secara garis besar pengertian sosialisasi
dapat dipandang sebagai suatu proses belajar mengajar. Melalui sosialisasi,
individu belajar menjadi anggota masyarakat, dimana prosesnya tidak semata mata
mengajarkan pola pola perilaku sosial kepada individu tetapi juga individu
tersebut mengembangkan dirinya atau melakukan proses pendewasaan dirinya.
Berikut beberapa pengertian sosialisasi
menurut para ahli :
1. Pengertian Sosialisasi menurut Charlotte
Buchler
Pengertian sosialisasi adalah proses yang
membantu individu individu belajar dan menyeseuaikan diri bagaimana cara hidup
dan berpikir kelompoknya agar ia dapat berperan dan berfungsi dalam kelompoknya
(Charlotte Buchler).
2. Pengertian Sosialisasi Menurut Peter Burger
Pengertian sosialisasi merupakan sebuah proses
seorang anak menjadi seorang anggota yang berpartisipasi dalam masyarakat
(Peter Berger).
3. Pengertian Sosialisasi Menurut Bruce J. Cohen
Pengertian sosialisasi adalah proses proses
manusia mempelajari tata cara kehidupan dalam masyarakat (ways of life in
society), untuk memperoleh kepribadian dan membangun kapasitasnya sehingga
dapat berfungsi dengan baik sebagai individu maupun sebagai anggota suatu
kelompok (Bruce J. Cohen).
F. Jenis Sosialisasi
Berdasarkan jenisnya, sosialisasi dibagi
menjadi dua: sosialisasi primer (dalam keluarga) dan sosialisasi sekunder
(dalam masyarakat). Menurut Goffman kedua proses tersebut berlangsung dalam
institusi total, yaitu tempat tinggal dan tempat bekerja. Dalam kedua institusi
tersebut, terdapat sejumlah individu dalam situasi yang sama, terpisah dari
masyarakat luas dalam jangka waktu kurun tertentu, bersama-sama menjalani hidup
yang terkukung, dan diatur secara formal.
• Sosialisasi
primer
Peter L. Berger dan Luckmann mendefinisikan
sosialisasi primer sebagai sosialisasi pertama yang dijalani individu semasa
kecil dengan belajar menjadi anggota masyarakat (keluarga). Sosialisasi primer
berlangsung saat anak berusia 1-5 tahun atau saat anak belum masuk ke sekolah.
Anak mulai mengenal anggota keluarga dan lingkungan keluarga. Secara bertahap
dia mulai mampu membedakan dirinya dengan orang lain di sekitar keluarganya.
Dalam tahap ini, peran orang-orang yang
terdekat dengan anak menjadi sangat penting sebab seorang anak melakukan pola
interaksi secara terbatas di dalamnya. Warna kepribadian anak akan sangat
ditentukan oleh warna kepribadian dan interaksi yang terjadi antara anak dengan
anggota keluarga terdekatnya.
• Sosialisasi
sekunder
Sosialisasi sekunder adalah suatu proses
sosialisasi lanjutan setelah sosialisasi primer yang memperkenalkan individu ke
dalam kelompok tertentu dalam masyarakat. Bentuk-bentuknya adalah resosialisasi
dan desosialisasi. Dalam proses resosialisasi, seseorang diberi suatu identitas
diri yang baru. Sedangkan dalam proses desosialisasi, seseorang mengalami
'pencabutan' identitas diri yang lama.
G. Pola Sosialisasi
Sosiologi dapat dibagi menjadi dua pola:
sosialisasi represif dan sosialisasi partisipatoris. Sosialisasi represif
(repressive socialization) menekankan pada penggunaan hukuman terhadap
kesalahan. Ciri lain dari sosialisasi represif adalah penekanan pada penggunaan
materi dalam hukuman dan imbalan. Penekanan pada kepatuhan anak dan orang tua.
Penekanan pada komunikasi yang bersifat satu arah, nonverbal dan berisi
perintah, penekanan sosialisasi terletak pada orang tua dan keinginan orang
tua, dan peran keluarga sebagai significant other. Sosialisasi partisipatoris
(participatory socialization) merupakan pola di mana anak diberi imbalan ketika
berprilaku baik. Selain itu, hukuman dan imbalan bersifat simbolik. Dalam
proses sosialisasi ini anak diberi kebebasan. Penekanan diletakkan pada
interaksi dan komunikasi bersifat lisan yang menjadi pusat sosialisasi adalah
anak dan keperluan anak. Keluarga menjadi generalized other.
Daftar
Pustaka :
- http://www.apapengertianahli.com/2015/06/pengertian-sosialisasi-dan-tujuan-sosialiasi.html
- http://nasional.tempo.co/read/news/2015/08/15/079692159/hari-pemuda-internasional-ini-masalah-kepemudaan-indonesia
- http://mirajnews.com/id/artikel/tausiyah/al-qur-an-berbicara-tentang-pemuda/
- http://al-atsariyyah.com/pemuda-dalam-islam.html
- http://www.dickidirmania.com/2012/11/undang-undang-nomor-40-tahun-2009.html
- http://mirajnews.com/id/artikel/tausiyah/al-qur-an-berbicara-tentang-pemuda/
- http://muchad.com/pengertian-pemuda-dan-macam-macamnya.html
- https://id.wikipedia.org/wiki/Sosialisasi