Newest Post

// Posted by :DIANSYAH19 // On :Rabu, 11 November 2015

A.  Definisi Pemuda
Secara hukum pemuda adalah manusia yang berusia 15 – 30 tahun, secara biologis yaitu manusia yang sudah mulai menunjukkan tanda-tanda kedewasaan seperti adanya perubahan fisik, dan secara agama adalah manusia yang sudah memasuki fase aqil baligh yang ditandai dengan mimpi basah bagi pria biasanya pada usia 11 – 15 tahun dan keluarnya darah haid bagi wanita biasanya saat usia 9 – 13 tahun.

Pemuda adalah suatu generasi yang dipundaknya terbebani berbagai macam – macam harapan, terutama dari generasi lainnya. Hal ini dapat dimengerti karena pemuda diharapkan sebagai generasi penerus, generasi yang akan melanjutkan perjuangan generasi sebelumnya, generasi yang mengisi dan melanjutkan estafet pembangunan.
Princeton mendefinisikan kata pemuda (youth) dalam kamus webstersnya dengan kalimat: “the time of life between childhood and maturity; early maturity; the state of being young or immature or inexperienced; the freshness and vitality characteristic of a young person”. Dalam terjemahan bebasnya dapat diartikan; pemuda adalah rentang waktu antara usia kanak-kanak sampai dengan usia kematangan (kedewasaan).  Atau seseorang yang mengalami kedewasaan dengan usia dan pengalamannya. Sedangkan ciri khas dari pemuda itu sendiri adalah mereka yang memiliki semangat yang membara dan vitalitas (kemampuan) yang prima dalam melakukan sebuah pekerjaan.
Sedangkan dalam kerangka usia, WHO menggolongkan pemuda itu adalah mereka yang berusia 10 – 24 tahun (young people), sedangkan remaja atau adolescence adalah mereka yang berusia 10 -19 tahun. Contoh lain di Negara Canada, negara tersebut menerapkan bahwa “after age 24, youth are no longer eligible for adolescent social services”. Setelah usia 24 tahun, para pemuda itu sudah tidak layak lagi menerima layanan sosial dari pemerintah.

B.  Definisi Pemuda menurut Undang-Undang
Secara umum pengertian pemuda sangat lah beragam dan banyak pendapat para ahli untuk menentukan range kapan seseorang dia anggap sebagai pemuda. Namun di Indonesia terdapat regulasi atau undang-undang yang mengatur khusus untuk itu. Seperti yang tertulis pada pasal 1 ayat 1 UU No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan yang berbunyi :
“Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.”
Dari undang-undang tersebut sudah dapat jelas tergambar bagaimana range seseorang dikatakan sebagai pemuda, namun terkadang di negara kita terkadang banyak organisasi kepemudaan yang malah diketuai oleh mereka yang sudah berumur.

C.  Definisi Pemuda dari Kacamata Islam
Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- bersabda dalam hadits Abdullah bin Mas’ud -radhiallahu ‘anhu-, “Tidak akan beranjak kaki anak Adam pada Hari Kiamat dari sisi Rabbnya sampai dia ditanya tentang 5 (perkara) : Tentang umurnya dimana dia habiskan, tentang masa mudanya dimana dia usangkan, tentang hartanya dari mana dia mendapatkannya dan kemana dia keluarkan dan tentang apa yang telah dia amalkan dari ilmunya”. (HR. At-Tirmizi).
Hadits di atas jelas menunjukkan bahwa masa muda merupakah salah satu nikmat terbesar yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. Dan itu sekaligus menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan usia muda dan para pemuda. Karenanya berikut sedikit keterangan mengenai pemuda dalam pandangan islam.
Seperti yang tersirat pada Surah  Yunus ayat 83 ;
فَمَآ ءامَنَ لِمُوسَى إِلاَّ ذُرِّيَّةٌ مِّن قَوْمِهِ عَلَى خَوْفٍ مِّن فِرْعَوْنَ وَمَلَئِهِمْ أَن يَفْتِنَهُمْ وَإِنَّ فِرْعَوْنَ لَعَالٍ فِي الاٌّرْضِ وَإِنَّهُ لَمِنَ الْمُسْرِفِينَ
Yang artinya : “Maka tidak ada yang beriman kepada Musa, melainkan pemuda-pemudadari kaumnya (Musa) dalam keadaan takut bahwa Fir’aun dan pemuka-pemuka kaumnya akan menyiksa mereka. Sesungguhnya Fir’aun itu berbuat sewenang-wenang di muka bumi. Dan sesungguhnya dia termasuk orang-orang yang melampaui batas.”
Ibnu Katsir menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan ذُرِّيَّةٌ pada ayat tersebut adalah para pemuda yang memiliki keimanan dan keyakinan yang teguh terhadap agamanya meskipun berada dibawah ancaman Fir’aun dan para pengikutnya.
Jadi yang dimaksud pemuda dalam Al Qur’an pada ayat ini adalah mereka yang memiliki keimanan dan keyakinan yang kuat terhadap agamanya. Seorang pemuda tidak gentar dengan ancaman, gangguan, dan rintangan yang menghadangnya. Keimanan dan keyakinan yang kokoh adalah syarat utama seorang pemuda.
Sedangkan menurut Surah Yusuf ayat 36;
 وَدَخَلَ مَعَهُ السِّجْنَ فَتَيَانَ قَالَ أَحَدُهُمَا إِنِّي أَرَانِي أَعْصِرُ خَمْراً وَقَالَ الآخَرُ إِنِّي أَرَانِي أَحْمِلُ فَوْقَ رَأْسِي خُبْزاً تَأْكُلُ الطَّيْرُ مِنْهُ نَبِّئْنَا بِتَأْوِيلِهِ إِنَّا نَرَاكَ مِنَ الْمُحْسِنِينَ
Artinya : “Dan bersama dengan dia (Yusuf) masuk pula ke dalam penjara dua orang pemuda*. Berkatalah salah seorang diantara keduanya: “Sesungguhnya aku bermimpi, bahwa aku memeras anggur.” Dan yang lainnya berkata: “Sesungguhnya aku bermimpi, bahwa aku membawa roti di atas kepalaku, sebahagiannya dimakan burung.” Berikanlah kepada kami ta’birnya; sesungguhnya kami memandang kamu termasuk orang-orang yang pandai (mena’birkan mimpi).”
*Menurut riwayat dua orang pemuda itu adalah pelayan-pelayan raja; seorang pelayan yang mengurusi minuman raja dan yang seorang lagi tukang buat roti.
Ayat di atas menggambarkan bahwa salah satu ciri utama seorang pemuda adalah mereka yang memiliki rasa ingin tahu terhadap sebuah informasi. Ketika menemukan atau mengalami sesuatu yang baru, yang belum mereka ketahui, maka seorang pemuda bersegera untuk mencari dan menemukan apa sebenarnya yang terjadi dan apa manfaat atau hikmah dibalik peristiwa atau sesuatu yang ia temukan (alami).
Seorang pemuda hendaknya memiliki rasa ingin tahu (sense of curiosity) yang tinggi serta semangat untuk bisa menemukan dan mengungkap informasi dibalik kejadian yang ia rasakan (alami). Selanjutnya ia bisa menjadikannya sebagai sebuah pengalaman atau disiplin ilmu yang bermanfaat untuk dirinya dan orang lain yang membutuhkannya.

D.  Masalah Pemuda
Pemuda adalah salah satu aspek penentu dan memiliki peran penting dalam membagun suatu bangsa yang maju dan berkembang. Cerminan moral para pemuda merupakan tolak ukur bagaimana bangsa dikatakan baik. Generasi muda sekarang sangatlah rentan dengan marak dan gencarnya peredaran obat-obatan terlarang yang seakan tidak ada habisnya, serta gaya hidup bebas pemuda jaman sekarang membuat permasalahan baru yang sulit untuk di hindari.
Seperti yang dilansir oleh tempo.co yang memberitakan bahwa Kepala Bidang Pengembangan pada Asisten Deputi Peningkatan Sumber Daya Pemuda dan Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga Esa Sukmawijaya mengatakan komunikasi adalah salah satu masalah kepemudaan saat ini. “Masalah komunikasi itu yang paling parah,” katanya acara perayaan Hari Pemuda Internasional 2015 di @america, Pacific Place, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2015.
Dari pemberitaan tersebut dapat ditangkap bahwa pentingnya komunikasi baik dilingkungan rumah atau pun sekolah sangatlah penting di lakukan, terutama komunikasi antara orang tua dan anak-anaknya agar pembentukan sikap,tingkah laku dan sifat anak-anaknya akan terpantau dan baik.
Peran dari Pemerintah sendiri juga dirasa sangatlah penting dalam membuat kebijakan dan dukungan demi terbentuknya generasi pemuda yang baik budipekerti dan tingkah lakunya, dan harus lebih sering mensosialisasikan program peduli terhadap pemuda pada generasi muda agar tidak banyak lagi generasi muda yang terjerumus dengan kehidupan bebas dan narkotika.

E.   Definisi Sosialisasi
Secara garis besar pengertian sosialisasi dapat dipandang sebagai suatu proses belajar mengajar. Melalui sosialisasi, individu belajar menjadi anggota masyarakat, dimana prosesnya tidak semata mata mengajarkan pola pola perilaku sosial kepada individu tetapi juga individu tersebut mengembangkan dirinya atau melakukan proses pendewasaan dirinya.

Berikut beberapa pengertian sosialisasi menurut para ahli :
1. Pengertian Sosialisasi menurut Charlotte Buchler
Pengertian sosialisasi adalah proses yang membantu individu individu belajar dan menyeseuaikan diri bagaimana cara hidup dan berpikir kelompoknya agar ia dapat berperan dan berfungsi dalam kelompoknya (Charlotte Buchler).
2. Pengertian Sosialisasi Menurut Peter Burger
Pengertian sosialisasi merupakan sebuah proses seorang anak menjadi seorang anggota yang berpartisipasi dalam masyarakat (Peter Berger).
3. Pengertian Sosialisasi Menurut Bruce J. Cohen
Pengertian sosialisasi adalah proses proses manusia mempelajari tata cara kehidupan dalam masyarakat (ways of life in society), untuk memperoleh kepribadian dan membangun kapasitasnya sehingga dapat berfungsi dengan baik sebagai individu maupun sebagai anggota suatu kelompok (Bruce J. Cohen).

F.   Jenis Sosialisasi
Berdasarkan jenisnya, sosialisasi dibagi menjadi dua: sosialisasi primer (dalam keluarga) dan sosialisasi sekunder (dalam masyarakat). Menurut Goffman kedua proses tersebut berlangsung dalam institusi total, yaitu tempat tinggal dan tempat bekerja. Dalam kedua institusi tersebut, terdapat sejumlah individu dalam situasi yang sama, terpisah dari masyarakat luas dalam jangka waktu kurun tertentu, bersama-sama menjalani hidup yang terkukung, dan diatur secara formal.
•   Sosialisasi primer
Peter L. Berger dan Luckmann mendefinisikan sosialisasi primer sebagai sosialisasi pertama yang dijalani individu semasa kecil dengan belajar menjadi anggota masyarakat (keluarga). Sosialisasi primer berlangsung saat anak berusia 1-5 tahun atau saat anak belum masuk ke sekolah. Anak mulai mengenal anggota keluarga dan lingkungan keluarga. Secara bertahap dia mulai mampu membedakan dirinya dengan orang lain di sekitar keluarganya.
Dalam tahap ini, peran orang-orang yang terdekat dengan anak menjadi sangat penting sebab seorang anak melakukan pola interaksi secara terbatas di dalamnya. Warna kepribadian anak akan sangat ditentukan oleh warna kepribadian dan interaksi yang terjadi antara anak dengan anggota keluarga terdekatnya.
•   Sosialisasi sekunder
Sosialisasi sekunder adalah suatu proses sosialisasi lanjutan setelah sosialisasi primer yang memperkenalkan individu ke dalam kelompok tertentu dalam masyarakat. Bentuk-bentuknya adalah resosialisasi dan desosialisasi. Dalam proses resosialisasi, seseorang diberi suatu identitas diri yang baru. Sedangkan dalam proses desosialisasi, seseorang mengalami 'pencabutan' identitas diri yang lama.

G.  Pola Sosialisasi
Sosiologi dapat dibagi menjadi dua pola: sosialisasi represif dan sosialisasi partisipatoris. Sosialisasi represif (repressive socialization) menekankan pada penggunaan hukuman terhadap kesalahan. Ciri lain dari sosialisasi represif adalah penekanan pada penggunaan materi dalam hukuman dan imbalan. Penekanan pada kepatuhan anak dan orang tua. Penekanan pada komunikasi yang bersifat satu arah, nonverbal dan berisi perintah, penekanan sosialisasi terletak pada orang tua dan keinginan orang tua, dan peran keluarga sebagai significant other. Sosialisasi partisipatoris (participatory socialization) merupakan pola di mana anak diberi imbalan ketika berprilaku baik. Selain itu, hukuman dan imbalan bersifat simbolik. Dalam proses sosialisasi ini anak diberi kebebasan. Penekanan diletakkan pada interaksi dan komunikasi bersifat lisan yang menjadi pusat sosialisasi adalah anak dan keperluan anak. Keluarga menjadi generalized other.


Daftar Pustaka :
  1. http://www.apapengertianahli.com/2015/06/pengertian-sosialisasi-dan-tujuan-sosialiasi.html
  2. http://nasional.tempo.co/read/news/2015/08/15/079692159/hari-pemuda-internasional-ini-masalah-kepemudaan-indonesia
  3. http://mirajnews.com/id/artikel/tausiyah/al-qur-an-berbicara-tentang-pemuda/
  4. http://al-atsariyyah.com/pemuda-dalam-islam.html
  5. http://www.dickidirmania.com/2012/11/undang-undang-nomor-40-tahun-2009.html
  6. http://mirajnews.com/id/artikel/tausiyah/al-qur-an-berbicara-tentang-pemuda/
  7. http://muchad.com/pengertian-pemuda-dan-macam-macamnya.html
  8. https://id.wikipedia.org/wiki/Sosialisasi



Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

// Copyright © DIANSYAH19 //Anime-Note//Powered by Blogger // Designed by Johanes Djogan //