Newest Post

// Posted by :DIANSYAH19 // On :Kamis, 13 Maret 2014


Definisi HaKI/HKI
Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.[1]
Menurut WIPO (World Intellectual Property Organization)
WIPO adalah lembaga internasional dibawah PBB yang menangani maslah HKI. WIPO memberikan definisi HKI adalah kreasi yang dihasilkan dari pikiran manusia yang digunakan dalam perdagangan yang meliputi:
-        invensi;
-        karya sastra dan seni;
-        simbol;
-        nama;
-        citra; dan
-        desain.[2]
Devinisi tersebut menyatakan bahwa karya atau kreasi yang setiap orang buat untuk bisnis mempunyai nilai dan tidak dapat secara langsung di cap sebagai hasil dari karya orang lain.

Ditjen HKI bekerjasama dengan ECAP, memberikan definisi HKI adalah hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.[2]

Bidang HKI
Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:
1)  Hak Cipta (copyright);
2)  Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
- Paten (patent);
- Desain industri (industrial design);
- Merek (trademark);
- Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition);
- Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);
- Rahasia dagang (trade secret).[1]

Ruang Lingkup HKI
Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
  1. Hak Cipta (Copyrights)
  2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
·         Paten (Patent)
·         Desain Industri (Industrial Design)
·         Merek (Trademark)
·         Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
·         Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
·         Rahasia dagang (Trade secret)
·         Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection).[4]
Hak-hak yang tercakup dalam HKI :

1. Hak eksklusif
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik);
  • Mengimpor dan mengekspor ciptaan;
  • Menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan);
  • Menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum;
  • Menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun".
Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula "hak terkait", yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).

2. Hak ekonomi dan hak mora
    Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang secara inter alia juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.
Jenis-jenis hak ekonomi sebagai berikut:
  • Hak reproduksi atau penggandaan (reproduction right);
  • Hak adaptasi (adaptation right);
  • Hak distribusi (distribution right);
  • Hak pertunjukan (public performance right);
  • Hak penyiaran (broadcasting right);
  • Hak programa kabel (cablecasting right);
  • Droit de Suite;
  • Hak pinjam masyarakat (public lending right).[3]
Contoh Kasus Pelanggaran HAKI
Contoh kasus pelanggaran HAKI adalah antara Samsung dan Apple. Perang paten antara Samsung dan apple memang telah dimenangkan Apple dengan konsekuensi Samsung harus membayar ganti rugi pada Apple senilai USD $1,05 miliar.
Apple menuduh Samsung melanggar sekitar 7 paten yang digunakan pada pinch and zoom dan efek bounceback yang terdapat pada iDevices milik Apple.
Pinch and zoom adalah kemampuan untuk melakukan zoom gambar dengan cara mencubitnya, sedangkan bounceback adalah sebuah efek pada iDevices ketika pengguna melakukan scrolling.Secara umum terdapat 2 jenis yang diperdebatkan oleh Apple dan Samsung, yang pertama adalah paten utilitas yang mengontrol fitur yang dimiliki smartphone maupun tablet dan paten desain fisik yang mencakup tampilan luar perangkat.
Samsung akhirnya dinyatakan bersalah karena terbukti melanggar 6 dari 7 paten yang di ajukan Apple. Satu dari tujuh paten yang diajukan Apple dinyatakan tidak dilanggar oleh Samsung.
Paten tersebut adalah paten mengenai desain fisik dari iPad yang diklaim Apple ditiru oleh Samsung. Sayangnya pengacara Apple tak mampu meyakinkan juri bahwa Samsung telah melanggar paten desain fisik iPad.
Juri memutuskan bahwa Samsung bersalah karena sengaja melakukan pelanggaran paten nomor 381, 915 dan 667. Paten 381 meliputi kemampuan layar touchscreen untuk melakukan pinch and zoomdrag n drop dokumen dan rotatedokumen.
Paten nomor 915 meliputi bagaimana pengguna dapat menelusuri dokumen menggunakan 1 jari. Paten 163 meliputi fungsi tap-to-zoom yang terdapat pada Google Maps dan aplikasi peta lainnya.
Sedangkan paten 667, 305 dan 087 adalah paten yang berkaitan dengan desainiPhone. Kemudian paten terakhir meliputi desain icon dan susunan grid icon pada layar iPhone.
Apple sendiri sebenarnya mengajukan klaim ganti rugi sebesar USD $2,5 miliar namun pengadilan hanya memutuskan ganti rugi yang harus dibayar Samsung hanya USD $1,05 miliar.
Seperti yang dilansir dari HuffingtonPost (25/08/2012), Samsung sendiri tidak puas dengan hasil putusan pengadilan yang dimenangkan Apple.[5]

Tanggapan :
Menurut saya apa yang telah perusahaan apple tuntut atas apa yang menjadi haknya sudah tepat. Kesalahannya ada pada perusahaan Samsung yang tidak mengikut sertakan si pembuat atau pada kasus ini sebuah system aplikasi yang telah dibuat atau dirancang oleh apple kedalam prodaknya dan mengklaim system tersebut adalah buatannya. Namun menurut saya ada beberapa poin yang apple ajukan atas kasus ini yang terlalu berlebihan dan apa yang telah pengadilan putuskan sudah cukup tepat.

Sumber :



Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

// Copyright © DIANSYAH19 //Anime-Note//Powered by Blogger // Designed by Johanes Djogan //