Newest Post
// Posted by :DIANSYAH19
// On :Kamis, 13 Maret 2014
Definisi HaKI/HKI
Hak
Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata
yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni
hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses
yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara
ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI
adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.[1]
Menurut WIPO (World Intellectual
Property Organization)
WIPO adalah lembaga internasional dibawah PBB yang menangani
maslah HKI. WIPO memberikan definisi HKI adalah kreasi yang dihasilkan dari
pikiran manusia yang digunakan dalam perdagangan yang meliputi:
- invensi;
- karya sastra dan seni;
- simbol;
- nama;
- citra; dan
- desain.[2]
Devinisi tersebut menyatakan bahwa karya atau kreasi yang
setiap orang buat untuk bisnis mempunyai nilai dan tidak dapat secara langsung
di cap sebagai hasil dari karya orang lain.
Ditjen HKI
bekerjasama dengan ECAP, memberikan definisi HKI adalah hak yang timbul bagi
hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna
untuk manusia.[2]
Bidang
HKI
Secara garis
besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:
1) Hak Cipta (copyright);2) Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
- Paten (patent);
- Desain industri (industrial design);
- Merek (trademark);
- Penanggulangan praktek persaingan curang (repression
of unfair competition);
- Desain tata letak sirkuit terpadu (layout
design of integrated circuit);
- Rahasia dagang (trade secret).[1]
Ruang Lingkup HKI
Secara garis besar HKI dibagi
menjadi dua bagian, yaitu :
- Hak Cipta (Copyrights)
- Hak Kekayaan Industri (Industrial Property
Rights), yang mencakup :
·
Paten (Patent)
·
Desain Industri (Industrial Design)
·
Merek (Trademark)
·
Penanggulangan praktik persaingan curang
(repression of unfair competition)
·
Desain tata letak sirkuit terpadu
(layout design of integrated circuit)
·
Rahasia dagang (Trade secret)
·
Perlindungan Varietas Tanaman (Plant
Variety Protection).[4]
Hak-hak yang
tercakup dalam HKI :
1. Hak eksklusif
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada
pemegang hak cipta adalah hak untuk:
Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik);
Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik);
- Mengimpor
dan mengekspor ciptaan;
- Menciptakan
karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan);
- Menampilkan
atau memamerkan ciptaan di depan umum;
- Menjual
atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini
adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta
tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta
tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun".
Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun".
Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur
pula "hak terkait", yang berkaitan dengan hak cipta dan juga
merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik,
aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran
untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan,
direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir
9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain
memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).
Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).
2. Hak ekonomi dan hak mora
Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan,
sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang secara inter alia juga
mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak
moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan,
dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.
Jenis-jenis
hak ekonomi sebagai berikut:
- Hak
reproduksi atau penggandaan (reproduction right);
- Hak
adaptasi (adaptation right);
- Hak
distribusi (distribution right);
- Hak
pertunjukan (public performance right);
- Hak
penyiaran (broadcasting right);
- Hak
programa kabel (cablecasting right);
- Droit
de Suite;
- Hak
pinjam masyarakat (public lending right).[3]
Contoh
Kasus Pelanggaran HAKI
Contoh kasus pelanggaran HAKI adalah antara
Samsung dan Apple. Perang paten antara Samsung dan apple memang
telah dimenangkan Apple dengan konsekuensi Samsung harus
membayar ganti rugi pada Apple senilai USD $1,05 miliar.
Apple menuduh Samsung melanggar sekitar 7
paten yang digunakan pada pinch and zoom dan
efek bounceback yang terdapat pada iDevices milik
Apple.
Pinch and zoom adalah kemampuan untuk melakukan zoom gambar dengan cara
mencubitnya, sedangkan bounceback adalah
sebuah efek pada iDevices ketika pengguna melakukan scrolling.Secara umum terdapat 2 jenis yang
diperdebatkan oleh Apple dan Samsung, yang pertama adalah paten utilitas yang
mengontrol fitur yang dimiliki smartphone maupun tablet dan paten desain fisik
yang mencakup tampilan luar perangkat.
Samsung akhirnya dinyatakan bersalah karena terbukti melanggar 6 dari 7 paten yang di
ajukan Apple. Satu dari tujuh paten yang diajukan Apple dinyatakan tidak
dilanggar oleh Samsung.
Paten tersebut adalah paten mengenai desain
fisik dari iPad yang diklaim Apple ditiru oleh Samsung. Sayangnya pengacara
Apple tak mampu meyakinkan juri bahwa Samsung telah melanggar paten desain
fisik iPad.
Juri memutuskan bahwa Samsung bersalah karena
sengaja melakukan pelanggaran paten nomor 381, 915 dan 667. Paten 381 meliputi
kemampuan layar touchscreen untuk melakukan pinch and zoom, drag n drop dokumen dan rotatedokumen.
Paten nomor 915 meliputi bagaimana pengguna
dapat menelusuri dokumen menggunakan 1 jari. Paten 163 meliputi fungsi tap-to-zoom yang terdapat pada Google Maps dan
aplikasi peta lainnya.
Sedangkan paten 667, 305 dan 087 adalah paten
yang berkaitan dengan desainiPhone. Kemudian paten terakhir meliputi
desain icon dan susunan grid icon pada
layar iPhone.
Apple sendiri sebenarnya mengajukan klaim
ganti rugi sebesar USD $2,5 miliar namun pengadilan hanya memutuskan ganti rugi
yang harus dibayar Samsung hanya USD $1,05 miliar.
Seperti yang dilansir dari HuffingtonPost
(25/08/2012), Samsung sendiri tidak puas dengan hasil putusan pengadilan yang
dimenangkan Apple.[5]
Tanggapan :
Menurut saya apa yang telah perusahaan apple tuntut atas apa
yang menjadi haknya sudah tepat. Kesalahannya ada pada perusahaan Samsung
yang tidak mengikut sertakan si pembuat atau pada kasus ini sebuah system
aplikasi yang telah dibuat atau dirancang oleh apple kedalam prodaknya dan mengklaim system tersebut
adalah buatannya. Namun menurut saya ada beberapa poin yang apple ajukan atas
kasus ini yang terlalu berlebihan dan apa yang telah pengadilan putuskan sudah cukup
tepat.
Sumber
: