Newest Post
// Posted by :DIANSYAH19
// On :Jumat, 08 November 2013
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Kreativitas merupakan suatu anugrah yang
diberikan sang pencipta untuk para hambanya. Kreativitas merupakan proses
mental yang melibatkan pemunculan gagasan atau anggitan (concept) baru,
atau hubungan baru antara gagasan dan anggitan yang sudah ada.Namun terkadang
banyak orang yang menyalah gunakan hasil karya atau kreativitas orang lain
untuk kepentingannya sendiri,tanpa mencantumkan nama pembuat karya orang
tersebut. Kegiatan seperti ini bisa di sebut juga sebagai tindak kejahatan
pembajakan. Pembajakan dan pelanggaran tentang hak cipta merupakan
suatu tindak kejahatan yang banyak terdapat di berbagai Negara. Pembajakan ini
biasanya meliputi berbagai bidang seperti pembajakan di bidang karya seni
musik, film, bidang keilmuan, sampai kepada prodak suatu perusahaan pun tak
luput dari pembajakan.......
Nah untuk lebih jelas mengenai pembahasan UU no.19 tahun 2002 tentang hak cipta, UU no.36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan RUU ITE bisa di Download Disini :)