Newest Post

// Posted by :DIANSYAH19 // On :Jumat, 08 November 2013



 BAB I
PENDAHULUAN


A.          Latar belakang




Kreativitas merupakan suatu anugrah yang diberikan sang pencipta untuk para hambanya. Kreativitas merupakan proses mental yang melibatkan pemunculan gagasan atau anggitan (concept) baru, atau hubungan baru antara gagasan dan anggitan yang sudah ada.Namun terkadang banyak orang yang menyalah gunakan hasil karya atau kreativitas orang lain untuk kepentingannya sendiri,tanpa mencantumkan nama pembuat karya orang tersebut. Kegiatan seperti ini bisa di sebut juga sebagai tindak kejahatan pembajakan. Pembajakan dan pelanggaran tentang hak cipta merupakan suatu tindak kejahatan yang banyak terdapat di berbagai Negara. Pembajakan ini biasanya  meliputi berbagai bidang seperti pembajakan di bidang karya seni musik, film, bidang keilmuan, sampai kepada prodak suatu perusahaan pun tak luput dari pembajakan.......







Nah untuk lebih jelas mengenai pembahasan UU no.19 tahun 2002 tentang hak cipta, UU no.36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan RUU ITE bisa di  Download Disini :)

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

// Copyright © DIANSYAH19 //Anime-Note//Powered by Blogger // Designed by Johanes Djogan //